Minggu, 30 Mei 2021

Samisade Dapat Mendorong Pemulihan Ekonomi dan Pencapaian SDGs Desa

CIBINONG-Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Satu Milyar Satu Desa (Samisade) mendorong pemulihan ekonomi sekaligus mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDG's) Desa. Hal ini dikatakan Bupati Bogor Ade Yasin pada Kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa secara daring dan luring, bersama Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Kamis (27/5).


“Di masa pandemi ini, program Samisade dengan pola padat karya diharapkan dapat membawa dampak penyerapan tenaga kerja dan menggerakkan sektor riil di akar rumput dan menciptakan multiflier effect yang mendorong pemulihan ekonomi sekaligus mempercepat pencapaian SDG's desa,” terang Ade.

Ade menjelaskan, Kabupaten Bogor secara demografis mayoritas wilayah perdesaan, sehingga keberhasilan pembangunan akan dinilai baik jika desa telah berkembang dan mandiri. Sebagian besar potensi dan kekayaan daerah berada di desa, termasuk UMKM, petani, dan Bumdes sebagai katalisator kemandirian ekonomi desa.


“Dari 416 desa di Kabupaten Bogor, bantuan keuangan Samisade tahun 2021 diberikan kepada 356 desa dengan total anggaran Rp.318.497.151.644 (tiga ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh empat rupiah). Tersisa 60 desa yang belum mendapatkan bantuan Samisade dan akan diusulkan dalam anggaran perubahan,” jelas Ade.


Ade menerangkan, sampai saat ini ada 54 desa dari 14 kecamatan yang sudah mengajukan permohonan pencairan tahap pertama sebesar 40%. Hari ini akan diserahkan secara simbolis SP2D kepada 3 desa yaitu Desa Cipenjo, Dramaga dan Cipayung Datar.


“Saya harap para Kepala Desa bisa segera menyelesaikan kegiatan atau merealisasikan bantuan tahap pertama setidaknya tidak kurang dari 75 persen. Baik fisik maupun administrasinya, sehingga bisa segera melakukan permohonan pencairan tahap dua agar berkesinambungan,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin.


Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Samisade adalah program luar biasa dan satu-satunya di seluruh Indonesia. Program ini sudah diperjuangkan sejak tahun 2019. Untuk mewujudkan misi membangun dari desa, dan Alhamdulillah terwujud di tahun 2021. Oleh karena itu program ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin.


“Kami ingin program Samisade ini sukses dan menjadi percontohan di tingkat nasional. Jika di tingkat nasional ada program satu milyar satu desa dari Presiden dalam bentuk Dana Desa. Kalau di Kabupaten Bogor namanya Samisade (Satu Milyar Satu Desa) ini adalah program khusus dari Bupati Bogor,” kata Iwan (TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KAB.BOGOR)

Sabtu, 29 Mei 2021

Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan

 Ditulis Kasdi Weno pada: 5/29/2021 02:47:00 AM

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat. Selanjutnya dalam Pasal 2 huruf (c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;



Berdasarkan aturan di atas “Apabila masih gunakan perangkat lama, diharuskan mengikuti paket atau ujian persamaan,”


Terkait dengan untuk masa periode perangkat desa akan diberhentikan ketika sudah berumur 60 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam pada Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Perangkat Desadisebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, antara lain : usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;


Demikianlah penjelasan singkat artikel tentang Selain Minimal Ijazah SMA, Perangkat Desa yang Sudah 60 Tahun Harus Diberhentikan. Semoga bermanfaat.


Jumat, 28 Mei 2021

Download Perkades Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa Dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021

 Download Perkades Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa Dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021

Ditulis Kasdi Weno pada: 5/29/2021 02:16:00 AM




PERATURAN KEPALA DESA…………... KECAMATAN .........

KABUPATEN …

NOMOR .... TAHUN 2021

TENTANG VERIFIKASI, VALIDASI, ANALISA DAN MENETAPKAN HASIL PEMUKTAKHIRAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021



 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA .......


Menimbang : 

bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan Pembanguan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa;

bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu memfokuskan arah kebijakan Pembangunan Desa pada pencapaian SDG’s Desa;

bahwa SDG’s Desa tersebut mempertajam arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa yang sesuai dengan kondisi objektif Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Data SDG’s Desa Tahun 2021.

Selengkapnya silakan Sobat Download Perkades Tentang Verifikasi, Validasi, Analisa Dan Menetapkan Hasil Pemuktakhiran Data SDGs Desa Tahun 2021. 

Kamis, 27 Mei 2021

Download SK kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021

 

Download SK kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021

KABUPATEN ............
KECAMATAN ............
KEPUTUSAN KEPALA DESA ............
NOMOR : ……..TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021
DESA ............ KECAMATAN ............
KEPALA DESA ............,
Download SK kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021



Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
  2. bahwa berdasarkan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5/PR/.03.01/III/2021 tentang Pemuhtakhiran Data IDM berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Data SDGs Desa Desa Tahun 2021.
Selengkapnya silakan Sobat Download SK kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI


Download Laporan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021


LAPORAN
HASIL PENDATAAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA
BERBASIS SDGs DESA TAHUN 2021
DESA ............... KEC. ............... KAB. ...............
Download Laporan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021


Assalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuhu, salam sejahtera buat kita semua

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT/Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya sehingga kami dapat menyelesaikan kegiatan Pendataan SDGs Desa Tahun 2021.

Tak lupa pula kami haturkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam proses pendataan khususnya kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa serta teristimewa buat semua anggota Pokja Pendataan SDGs Desa.

Laporan Hasil Pendataan SDGs Desa ini kami susun berdasarkan tahapan kegiatan sebagai berikut :
  • Sosialisasi SDGs Desa;
  • Rapat awal persiapan pendataan SDGs Desa dan Pembentukan Pokja Pendataan dan Pemutakhiran Data Desa Tahun 2021 melalui Keputusan Kepala Desa;
  • Pembekalan Pokja Pendataan dan Pemutakhiran Data Desa Tahun 2021;
  • Registrasi Pokja terdiri atas Admin Desa dan Enumerator;
  • Pelaksanaan Pendataan SDGs Desa;
  • Rapat akhir pelaksanaan Pendataan SDGs Desa; dan
  • Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa.
Selengkapnya Silakan sobat Download Laporan Hasil Pendataan SDGs Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI

Download Berita Acara Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021


BERITA ACARA MUSYAWARAH
PENETAPAN DATA SDGs DESA TAHUN 2021
Download Berita Acara Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021


Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Desa berbasis Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa Tahun 2021, di Desa ………… Kecamatan ……… Kabupaten …………... Provinsi……………, maka pada:Hari/Taggal : ...........................................................................
Pukul : ...........................................................................
Tempat : ...........................................................................

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Hasil Pendataan SDGs Tahun 2021 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Wakil Kelompok Masyarakat Desa serta unsur lain yang terkait sebagaimana daftar hadir terlampir.

Adapun materi yang dibahas dalam Musyawarah ini, serta yang bertindak selaku unsur Pimpinan musyawarah dan narasumber adalah sebagai berikut:

A. Agenda/Materi
  • Penyampaian Hasil Pendataan SDGs Desa
  • Evaluasi dan Pembahasan Hasil Pendataan SDGs Desa
  • Penetapan Hasil Pendataan SDGs Desa menjadi dasar peyusunan RKPDes Tahun berikutnya.
Selengkapnya silakan sobat Download Berita Acara Penetapan Data SDGs Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI


Senin, 24 Mei 2021

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021

Ditulis Kasdi Botak pada: 5/24/2021 07:30:00 PM


Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021

Cara Cek Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021

Berikut ini admin  Blog Desa Kalongliud bagikan,  merupakan cara untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

Silakan Anda Kunjungi laman sid.kemendesa.go.id 

Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa

Silakan Anda Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa

Ketik nama desa, kemudian Silakan Anda enter

Setelah muncul nama desa, Silakan Anda pilih BLT DD pada menu

Daftar penerima BLT Dana Desa akan terlihat

Hanya sebagai informasi tambahan bahwa, dimungkinkan adanya perubahan nama dan alamat pada penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa Khusus (Musdessus).



Minggu, 23 Mei 2021

Download Lengkap Format Pendukung Pendirian BUMDes Sesuai PP 11 Tahun 2021


Download Lengkap Format Pendukung Pendirian BUMDes Sesuai PP 11 Tahun 2021

Berikut ini admin blog Desa Kalongliud akan membagikan format dokumen pendukung Pendirian BUMDes Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang terdiri dari:

berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa pendirian bum desa/bum desa bersama

peraturan desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar bum desa

peraturan bersama kepala desa tentang pendiran bum desa dan pengesahan anggaran dasar bum desa bersama

anggaran rumah tangga bum desa/bum desa bersama

rencana program kerja

Demikianlah artikel tentang Lengkap Format Pendukung Pendirian BUMDes Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Semoga artikel ini bermanfaat. Salam desa. Kalongliud


Selanjutnya silakan Download Lengkap Format Pendukung Pendirian BUMDes Sesuai PP 11 Tahun 2021.

DOWNLOAD DISINI


Sabtu, 22 Mei 2021

Kuisioner SDGs Desa Tahun 2021

Ditulis pada: 5/23/2021 01:07:00 AM


Kuisioner SDGs Desa Tahun 2021

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemutakhiran data berbasis SDGs desa yang di gaungkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang dimulai sejak tanggal 1 Maret 2021 dalam mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2021.

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa ini yang merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail, lebih mikro sehingga dapat memberikan informasi lebih akurat dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT/Dusun, keluarga, dan warga.


Selanjutnya silakan Bapak/Ibu Download Kuisioner SDGs Desa Tahun 2021.  DOWNLOAD DISINI


Kamis, 20 Mei 2021

BST (Bantuan Sosial Tunai) Rp 300 Ribu Tak Jadi Disetop, Cair Periode Mei-Juni 2021

 Ditulis : kasdi botak 5/21/2021 02:43:00 AM

BST (Bantuan Sosial Tunai) Rp 300 Ribu Tak Jadi Disetop, Cair Periode Mei-Juni 2021


Jika informasi sebelumnya Bantuan Sosial Tunai ( BST) Rp 300.000 atau BLT Rp 300 ribu menjadi salah satu bansos yang kembali diperpanjangBantuan Sosial Tunai ( BST) Rp 300 ribu dikabarkan disetop pada April 2021, kini kembali diperpanjang hingga periode Mei-Juni 2021.

Selain Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu, pemerintah juga memperpanjang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Data nama-nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat anda akses melalui cekbansos.kemensos.go.id 

Demikianlah artikel singkat yang membahas tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu Tak Jadi Disetop, Cair Periode Mei-Juni 2021

Kamis, 13 Mei 2021

Download Permendesa PDTT 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa BUMDes/BUMDes Bersama

 

Download Permendesa PDTT 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa BUMDes/BUMDes Bersama


Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama diterbitkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;

Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021 Oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar

Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana. Selanjutnya dimasukan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252.


Selengkapnya silakan sobat Download Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. 


Bersihkan Narkoba, Desa Kalongliud Nanggung Bentuk Satgas P4GN

NANGGUNG – Tidak Inging warganya terkena narkotika, satuan tugas (satgas) Desa Kalongliud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor lantik puluha...